Oleh: Zidny Hudaya Ahmad Pendahuluan Kehidupan diaspora, yang dicirikan oleh adaptasi terhadap lingkungan asing, sering kali memunculkan kebutuhan akan sistem norma dan mekanisme penyelesaian masalah yang berakar pada nilai-nilai budaya dan sosial komunitas itu sendiri. Sistem ini, yang beroperasi di luar kerangka hukum formal negara tuan rumah, menjadi respons alami terhadap kebutuhan praktis dan sosial yang mungkin tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem hukum yang ada. Komunitas mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) merupakan contoh nyata dari fenomena ini. Dr. Abdul Muta’alli, M.A., M.IP., Ph.D. ketika pelantikan SEMA-FU tahun ajaran 2024-2025 menyampaikan bahwa jumlah Masisir berjumlah sekitar 17.000 mahasiswa. Tentu dengan jumlah sebesar itu potensi konflik internal dan kebutuhan akan tata kelola sosial menjadi sangat relevan. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa informal yang terjadi di lingkungan Masisir menjadi krusial untuk menjaga kohesi dan ketertiban...
Aktif, Komunikatif, Kompetitif dan Berkarakter Azhari