Langsung ke konten utama

Hukum Informal; Jalan Tengah Problematika Internal Masisir


Oleh: Zidny Hudaya Ahmad

Pendahuluan

Kehidupan diaspora, yang dicirikan oleh adaptasi terhadap lingkungan asing, sering kali memunculkan kebutuhan akan sistem norma dan mekanisme penyelesaian masalah yang berakar pada nilai-nilai budaya dan sosial komunitas itu sendiri. Sistem ini, yang beroperasi di luar kerangka hukum formal negara tuan rumah, menjadi respons alami terhadap kebutuhan praktis dan sosial yang mungkin tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem hukum yang ada.

Komunitas mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) merupakan contoh nyata dari fenomena ini. Dr. Abdul Muta’alli, M.A., M.IP., Ph.D. ketika pelantikan SEMA-FU tahun ajaran 2024-2025 menyampaikan bahwa jumlah Masisir berjumlah sekitar 17.000 mahasiswa. Tentu dengan jumlah sebesar itu potensi konflik internal dan kebutuhan akan tata kelola sosial menjadi sangat relevan. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa informal yang terjadi di lingkungan Masisir menjadi krusial untuk menjaga kohesi dan ketertiban internal dalam komunitas tersebut. Selama ini, Masisir kerap melakukan penyelesaian masalah internal secara informal. Lantas, apakah sistem hukum informal mempunyai landasan teoretis yang kuat? Dan bagaimana implementasi hukum informal di kalangan Masisir?

Hukum Formal dan Informal serta Landasan Teoretis Hukum Informal

United Nation Development Program (UNDP) menjelaskan mekanisme formal atau formal justice system sebagai institusi peradilan negara dalam arti formal seperti polisi, jaksa, pengadilan dan advokat. Sedangkan mekanisme Informal atau informal justice system dijelaskan sebagai prosedur penyelesaian perselisihan di luar proses ajudikasi formal pengadilan negara contohnya seperti kepala desa dan tokoh agama.[1]

Dalam pendekatan sosiologi hukum, ia tidak hanya dipahami sebagai teks normatif dalam perundang-undangan, melainkan sebagai bagian dari kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat.[2] Hal ini selaras dengan pandangan Soerjono Soekanto bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara empiris dan analitis. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus dilihat dari konteks perilaku masyarakat dalam kehidupan sosialnya, bukan sekadar aturan tertulis.[3]

Dalam hal ini, norma dan aturan tidak tertulis yang berkembang dalam komunitas mahasiswa diaspora dapat dipahami sebagai bagian dari hukum informal, yaitu hukum yang hidup (living law) sebagaimana dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, yaitu norma yang ditaati masyarakat meskipun tidak dikodifikasi secara resmi.[4]

Selain itu, Von Savigny dari mazhab sejarah juga menekankan bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (volksgeist), bukan semata-mata hasil produk negara.[5] Maka, sistem kekeluargaan, musyawarah, sanksi sosial, dan etika kolektif yang berlaku dalam komunitas mahasiswa Indonesia di luar negeri mencerminkan keberadaan hukum informal yang berfungsi nyata sebagai alat kontrol sosial. Fenomena ini juga mencerminkan pandangan Roscoe Pound bahwa hukum berperan sebagai social engineering, yakni sarana membentuk dan menjaga ketertiban sosial dalam suatu komunitas

Implementasi Hukum Informal dalam Penyelesaian Masalah Mahasiswa Indonesia di Mesir

Tingginya jumlah kasus di kalangan Masisir merupakan fakta yang tak terhindarkan. Data dari Dewan Keamanan & Ketertiban Mahasiswa (DKKM) mencatat bahwa terdapat 689 kasus pada periode 4 September 2023 - 30 Juni 2024. Kasus-kasus tersebut diklasifikasikan dalam beberapa kategori, meliputi kehilangan, kriminalitas, temuan, masalah rumah, moral dan etika, konflik internal, pelecehan seksual serta jenis kasus lainya. Namun masih banyak juga kasus internal Masisir yang tidak dilaporkan ke DKKM dan diselesaikan mandiri oleh pihak Kekeluargaan terkait atau pihak lainya.

PPMI memiliki dua entitas yang bertugas membantu menyelesaikan masalah yaitu DKKM dan Komisi Peduli Interaksi (KPI). DKKM berperan lebih aktif dalam penyelesaian isu internal maupun eksternal, sementara KPI secara spesifik berfokus pada kasus internal yang melibatkan interaksi antar Masisir.

Hasil wawancara dengan beberapa anggota Dewan Pengurus PPMI, Badan Perwakilan Anggota PPMI, dan Pengurus Kekeluargaan mengindikasikan bahwa sejumlah besar permasalahan internal antar Masisir diselesaikan melalui mediasi serta tanpa pelaporan kepada DKKM. Masisir cenderung melaporkan kepada pihak yang mereka yakini mampu menangani isu tersebut dan mudah diakses, baik itu DKKM, Kekeluargaan, maupun entitas lainnya untuk dilakukan mediasi daripada melapor kepada kepolisian.

Sanksi yang diberikan biasanya tidak bersifat hukum tertulis, meliputi teguran, klarifikasi terbuka, tanggung jawab sesuai kesepakatan dengan korban atau pencabutan kepercayaan dalam struktur organisasi. Beberapa kasus pelecehan atau pelanggaran moral dan etika yang dinilai parah acap kali ditindaklanjuti dengan seruan dan tekanan dari pihak kekeluargaan agar individu yang bersangkutan kembali ke Tanah Air. Hal ini tentu berbeda dengan proses deportasi resmi oleh negara Mesir.

Masisir masih sering memakai hukum informal meskipun pada kenyataanya hukum informal yang kerap dipakai itu lemah dalam eksekusi dan penegakan keputusan. Fleksibel,  penanganan lebih cepat serta efisiensi biaya menjadi alasan utama. Namun tidak menutup kemungkinan Masisir memilih jalur hukum formal guna menyelesaikan masalahnya.

Hukum formal lebih bisa memberantas masalah di Masisir?

Penyelesaian dengan mekanisme formal tentu berbeda dengan mekanisme informal. Jalur formal lebih mengikat, serta memiliki sanksi yang jelas dan terstruktur. Sehingga penyelesaian akan lebih adil dan jelas. Seperti masalah kekerasan yang terjadi antara pelajar Kelompok studi Walisongo dan Kerukunan Keluarga Sulawesi pasca Futsal Cordoba Cup Juli 2023. Walaupun sempat dilakukan mediasi dan musyawarah secara informal oleh KBRI, namun pada akhirnya kasus ini dibawa ke hukum Formal Pemerintahan Mesir. Imbasnya tiga mahasiswa dideportasi oleh pemerintah Mesir. Sanksi seperti ini jelas memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan peringatan terhadap mahasiswa yang lainya agar berfikir jernih sebelum bertindak.

Mekanisme hukum formal menjamin penindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta penyelesaian kasus secara tuntas. Namun tak semua masalah bisa kita angkat ke pengadilan. Kebanyakan Masisir pun enggan berurusan dengan birokrasi yang rumit dan lambatnya respon kepolisian Mesir. Beberapa data yang mendukung kurang bagusnya birokrasi hukum formal di Mesir seperti Survei Arab Barometer (2021) mencatat bahwa hanya sekitar 38% warga Mesir yang menyatakan masih memiliki kepercayaan terhadap integritas lembaga kepolisian. Persepsi tentang adanya praktik korupsi, diskriminasi dalam penanganan kasus, serta ketidakefisienan birokrasi menjadi alasan utama publik memandang sistem hukum sebagai entitas yang tidak ramah terhadap pencari keadilan. Jika masyarakat setempat saja enggan melapor apalagi mahasiswa diaspora.

 

 

Kesimpulan

Sistem hukum yang dipakai oleh Masisir adalah informal, akan tetapi jika masalah yang terjadi terlampau signifikan maka akan diselesaikan melalui sistem hukum formal. Namun sistem hukum informal masisir masih perlu dibenahi melihat semakin banyaknya kasus yang terjadi belakangan ini. Semua Stakeholder memegang peranan penting dalam menangani kasus-kasus Masisir ini. PPMI, Universitas Al-Azhar dan KBRI adalah diantara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan problematika yang tak kunjung selesai ini. Diantaranya para Stakeholder harusnya bisa memperkuat kedudukan DKKM atau KPI. Bahkan membuat suatu badan khusus berisi para mediator yang legal untuk menangani permasalahan hukum informal Masisir.

Masisir butuh seorang mediator mumpuni yang tahu dalam masalah advokasi, memiliki kemampuan dalam menganalisis masalah dan memberi solusi. Di Indonesia seorang mediator harus memiliki sertifikat lulus pelatihan mediator yang diadakan oleh Mahkamah Agung. Hal itu bisa saja diadopsi untuk menyelesaikan problematika ini. Harapanya dengan hanya adanya satu badan mediator legal ini semua permasalahan akan lebih teratur dan terdeteksi akar masalahnya karena melalui satu pintu. Dan memiliki data valid mana kasus yang berhasil terselesaikan dan tidak. Sehingga dari hasil data itu bisa menjadi bahan evaluasi bersama.

Daftar Pustaka

1.     Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Indeks Akses terhadap Keadilan. Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia 2019. Jakarta: Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Indeks Akses terhadap Keadilan, 2020

2.     Hendarso, Sosiologi Hukum: Modul 1, Universitas Terbuka, 2020.

3.     https://iblam.ac.id/2023/08/23/pengertian-mediator-dan-syarat-menjadi-mediator/

4.     https://eprints.walisongo.ac.id/2036/4/62211007_Bab3.pdf



[1] Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan, Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia 2019 (Jakarta: Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan, 2020), 28.

[2] Hendarso, Sosiologi Hukum: Modul 1, Universitas Terbuka, 2020, hlm. 1.6.

[3] Ibid,. 1.3.

[4] Ibid,. 1.5.

[5] Ibid,. 1.4.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganugrahan Ushuluddin 2025: Menyalakan Semangat, Merawat Dedikasi

Qoah Burj, 19 Juli 2025 — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sukses menggelar Penganugerahan Ushuluddin 2025 dengan tema " Appear Dedication to Maintain the Future ". Acara ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi mahasiswa berprestasi serta bentuk terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung perjalanan SEMA-FU selama ini. Acara dibuka pukul 12.05 siang waktu Kairo oleh pembawa acara dan pembacaan Al-Qur’an oleh Istikhori Azis. Dalam sambutannya, Neal Coutsar, selaku ketua panitia menegaskan bahwa Penganugerahan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, namun juga ajang menyalurkan semangat dan membangun budaya akademik yang sehat. Dr. Rahmat Aming Lasim, M.B.A., selaku Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo turut menyampaikan bahwa mahasiswa luar biasa adalah mereka yang mampu melampaui batas muqarrar  dan tidak setengah-setengah dalam menuntut ilmu. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan esai dari kandidat calon Mahasiswa Berpresta...

Fenomena dan Dinamika Talaqqi: Sebuah Analisa Terhadap Optimasi Keilmuan Masisir

Pendahuluan Dalam buku Journal of Islamic Studies yang diterbitkan Universitas Oxford, Universitas alAzhar Kairo berkali-kali disebutkan sebagai kampus dengan kajian keislaman terbaik, bahkan dinobatkan sebagai kampus yang paling berpengaruh dalam penyebaran ajaran keislaman di dunia. Hal ini dikarenakan sistem pembelajarannya yang masih cenderung autentik dari ratusan tahun yang lalu, yaitu dengan bermulazamah terhadap seorang guru atau yang dikenal sebagai ‘syekh’ serta menggunakan kurikulum keilmuan yang sudah disusun sesempurna mungkin oleh para pendahulu. Sistem pembelajaran ini kemudian dikenal dengan istilah at-Ta’alum fi al-Jami’ wa al-Jami’ah , tentu istilah tersebut tidak asing dalam pengetahuan mahasiswa Indonesia di Universitas alAzhar Kairo (masisir). At-Ta’alum fi al-Jami’ adalah kegiatan belajar-mengajar yang diikuti oleh murid di luar wilayah kampus, seperti di dalam masjid al-Azhar. Sebaliknya, at-Ta’alum fi al-Jami’ah adalah kegiatan belajar-mengajar para mahasis...

Day-1 Pekan Keilmuan: Seminar Fakultatif Menjadi Langkah Konkret SEMA-FU dalam Mencegah Salah Pilih Jurusan

Aula DAHA KMJ, 12 Juli 2025 – Sebanyak 63 mahasiswa Fakultas Ushuluddin memadati Aula DAHA KMJ hari ini dalam Seminar Fakultatif pembuka Pekan Keilmuan. Acara yang digagas Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ini menghadirkan penjabaran mendalam tentang empat penjurusan ( tasy'ib ). Seminar yang dimoderatori langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, Wildan Akbar Fathurrahman menghadirkan mahasiswa yang ahli pada masing-masing syu'bah : Syu'bah Akidah dan Filsafat dijelaskan secara gamblang oleh Mohammad Ghibran Alwi Syu'bah Dakwah dipaparkan oleh Farhan Ali Ishaqi. Syu'bah Tafsir dihadirkan oleh Holilur Rohman M.Zubaidi, Lc., M.A. Syu'bah Hadis dijelaskan oleh Ustazah Alya Mafais, Lc., Dipl.  Di berbagai sesi, para pemateri menyampaikan pesan serupa tentang memilih penjurusan. Mereka secara tegas menekankan: "Tidak ada jurusan yang secara mutlak susah atau mudah. Setiap syu'bah memiliki tantangan dan karakteristiknya masing-masing. Kunci untuk mampu ...