Langsung ke konten utama

10 Prinsip Dasar Ilmu Tauhid



A. Al-Hadd: Definisi Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang bisa meneguhkan dan menguatkan keyakinan dalam beragama seorang hamba. Juga bisa dikatakan, ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang membahas jalan dan metode yang bisa mengantarkan kita kepada keyakinan tersebut, melalui hujjah (argumentasi) untuk mempertahankannya. Dan juga ilmu tentang cara menjawab keraguan-keraguan yang digencarkan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan menghancurkan agama Islam itu sendiri.

B. Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Tauhid
Ada beberapa pembahasan yang dijelaskan dalam ilmu ini, mulai dari pembahasan `maujud` (entitas, sesuatu yang ada), `ma’dum` (sesuatu yang tidak ada), sampai pembahasan tentang sesuatu yang bisa menguatkan keyakinan seorang muslim, melalui metode nadzori (rasionalitas) dan metode ilmi (mengetahui esensi ilmu tauhid), serta metode bagaimana caranya kita supaya mampu memberikan argumentasi untuk mempertahankan keyakinan tersebut.
Ketika membahas entitas, kita bisa menegetahui sifat-sifat Allah beserta pembagiannya, sifat para utusan Allah, proses terciptanya alam semesta, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam pembahasan ma’dum, kita bisa meruntutkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam kedua - yakni kehidupan di akhirat nanti -, mulai dari kematian, bangkit dari alam kubur, dikumpulkan di padang mahsyar, dan seterusnya menuju tempat peristirahatan manusia terakhir di mana mereka akan masuk ke dalam surga atau neraka. Yang terakhir adalah pembahasan sesuatu yang mampu menguatkan keimanan seseorang, seperti mukjizat para nabi, karomah para kekasih Allah, Dll.
Intinya, ilmu Tauhid ini terbagi menjadi tiga bagian. Pertama Uluhiyyat, yakni ilmu yang membahas tentang ketuhanan, beserta sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi-Nya. Kedua Nubuwwat, yaitu ilmu yan membahas tentang nabi dan rasul, beserta sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi mereka. Dan yang ketiga Sam’iyyat, yakni ilmu yang membahas
tentang segala sesuatu yang kita dapatkan dengan lewat mendengar, dan mutawatir – tersambung sanadnya dan telah dipertanggungjawabkan kredibilitasnya – sampai Rasulullah Saw. Ilmu ini membahas segala sesuatu yang gaib, mulai dari kiamat, alam kubur, hari kebangkitan setelah kiamat nanti di akhirat, syafaat Nabi, timbangan amal, surge dan neraka.

C. Tsamroh: Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid
Dalam mempelajari ilmu ini ada beberapa manfaat yang bisa kita ambil, diantaranya:
1. Mampu menaikkan derajat seorang pelajar Tauhid dari status ‘taklid’ (mengetahui sesuatu tanpa dalil) ke status ‘yakin’ (mengetahui sesuatu beserta dalilnya).
2. Mampu menunjukkan seseorang kepada akidah yang benar, serta menjelaskan dalilnya. Dan manfaat yang tidak kalah penting adalah mengetahui siapa saja musuh-musuh Islam dan bagaimana cara mengalahkan syubhat mereka dengan argumentasi-argumentasi kuat yang telah kita pelajari di dalam Tauhid.
3. Memelihara kaidah-kaidah agama Islam dan menyelamatkannya dari keraguan yang dilontarkan oleh golongan `Mubthilin`; yakni kelompok yang berusaha meruntuhkan akidah umat islam.
4. Membangun kaidah-kaidah ilmu syariat Islam. Karena tanpa ilmu maka cabang-cabang ilmu lainnya - seperti ilmu Tafsir, Hadis, Fikih, dsb – tidak akan muncul. Dengan kata lain, ilmu Tauhid ini menjadi pondasi untuk ilmu-ilmu lainnya.
5. Menumbuhkan rasa ikhlas dalam beramal. Perasaan ini muncul karena seorang muslim sudah mempunyai koneksi kuat (makrifat) dengan Tuhannya, dan dia memilki rasa takut untuk melanggar larangan-larangan-Nya.
6. Meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ini adalah tujuan yang paling utama untuk digapai oleh kita. Fastabiqu al-Khoirot.

D. Nisbat: Relasi Ilmu Tauhid Dengan Ilmu Lainnya
Dalam pembahasan ini, ilmu Tauhid memilki ikatan dan hubungan yang kuat dengan ilmu syariat lainnya, seperti Tafsir, Hadis, Fikih, dan disiplin ilmu lainnya. Karena seperti
dikatakan sebeumnya, bahwa ilmu Tauhid adalah pondasi dan fundamental yang menjadi acuan dalam memuncukan imu-ilmu lainnya.

E. Keutamaan Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan ilmu yang paling mulia dan ilmu yang paling tinggi derajatnya diantara disiplin-disiplin ilmu lainnya. Di antara keutamaan ilmu Tauhid adalah sebagai berikut:
1. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang menduduki urutan petama yang wajib dipelajari oleh setiap muslim, kemudian diikuti oleh ilmu Fikih yang bertengger di urutan kedua.
2. Ilmu Tauhid menjadi syarat sah ibadah-ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim.
3. Ilmu Tauhid menjadi perantara diterimanya ketaatan seorang hamba terhadap Allah Swt.
4. Ilmu Tauhid merupakan dasar dakwah para nabi dan utusan Allah Swt.
5. Ilmu Tauhid mengandung sesuatu yang menjelaskan tujuan dan alasan penciptaan alam semesta ini, yang dikenal dengan Ontologi.

F. Wadhi’: Pencetus Ilmu Tauhid, Sejarah Penemuan Ilmu Tauhid
Dalam sejarah ilmu Tauhid, ilmu ini sudah ada sejak zaman baginda Nabi Muhammad Saw. serta masa pemerintahan Sayyidina Abu Bakar Al-Shiddiq dan masa Sayyidina Umar bin Khattab Ra. Dalam 3 masa tersebut, masalah akidah umat islam hanya terbatas dan bersumber dari Alquran, dan pada masa itu pula para sahabat hanya mengandalkan ayat Alquran yang berisikan tentang wajibnya mengetahui sifat-sifat Allah. Kemudian berlanjut ke masa pemerintahan Sayyidina Usman bin ‘Affan dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Pada 2 zaman ini mulai bermunculan ikhtilat (percampuran) dalam masalah akidah, mulai dari masalah khalifah (sistem pemerintahan islam), siapa yang berhak menjabat sebagai khalifah, sampai pada pembahasan ‘melebih-lebihkan untuk mencintai sayyidina Ali’, yang kita kenal sekaran dengan istilah golongan Syi’ah. Selanjutnya adalah masa dinasti Umawiyyah. Pada masa ini umat islam terpecah menjadi 3 kelompok, yakni kelompok Syi’ah (pengikut sayyidina Ali Ra.), Khawarij (kelompok yang keluar dari barisan Sayyidina
Ali Ra.), dan Mu’tadilin, yakni oran-orang yang tetap pada ajaran murni yang dibawa oleh Rasulullah Saw. dan Khulafa Al-Rasyidin, yang dikenal dengan istilah ‘Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah’. Kesimpulan pembahasan ini adalah bahwasanya ilmu Tauhid sudah ada sejak zaman baginda nabi Muhammad Saw. kemudian diajarkan dan ditanamkan di dalam hati para sahabat dan ulama salaf, hingga kekal sampai zaman sekarang.
Namun, ketika merujuk pada sejarah kembali, kita akan menemukan salah satu pencetus ilmu Tauhid, Yakni Wasil bin ‘Atha. Dia adalah salah satu pelopor ilmu Tauhid, meskipun ajaran Tauhid yang ia bawa itu sedikit menyimpang dari akidah Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Wasil adalah pendiri kaum Muktazilah. Di sini dia beberapa kali mencetuskan fatwa dalam ranah akidah yang berlawanan dengan akidah Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Di antaranya : orang yang melakukan dosa besar itu ketika ia tidak bertobat maka ia kekal di dalam neraka. Namun menurut kita Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah, orang siapapun itu selama ia muslim maka ia masih berpotensi untuk diampuni dosanya, meskipun dosa yang ia lakukan itu sangat besar (kecuali dosa syirik kepada Allah).
Dari sini, banyak sekali ulama dari golongan Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah yan menentang pendapat Wasil bin Atha’ Al-Mu’tazili. Muncullah Imam Abu Mansur Al-Maturidi dan Abu Al-Hasan Al-Asy’ari pada akhir abad ke-3 H. Mereka berdua adalah ulama Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah yang gencar menolak penpadat kaum Muktazilah melalui karya-karya yang mereka berdua tulis.
Terakhir, bisa disimpulkan bahwa penulisan dan pengarangan dalam ranah ilmu Tauhid pertama kali dilakukan oleh Wasil bin ‘Atha, pendiri sekte Muktazilah pada awal abad ke-2 H.

G. Penamaan Ilmu Tauhid
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa penamaan ilmu Tauhid terdiri dari 2 unsur penamaan:
1. Unsur mamduh (terpuji). Ada beberapa nama yang dianggap layak untuk ilmu Tauhid, diantaranya adalah Al-Iman, Al-Sunnah, Al-Tauhid, dan Ushuluddin.
2. Unsur madzmum (tercela). Dalam hal ini ada beberapa nama yang dianggap kurang layak untuk ilmu tauhid, diantaranya; Al-falsafah, Ilmu Kalam, Ilmu Al-Jadl, Dll.

H. Istimdad: Dasar Hukum Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan salah satu disiplin ilmu yang murni bersumber dari Alquran dan Hadis Nabi. Karena pada dasarnya akal tidak mampu menjangkau dan memikirkan ranah kidah atau keyakinan. Yang bisa dilakukan oleh akal hanyalah bergantung kepada keyakinan tersebut, tanpa menambah atau mengurangi sedikitpun dari kaidah-kaidah yang telah ditanamkan dalam keyakinan tersebut.

I. Hukum mempelajari ilmu Tauhid
Ada 2 hukum yang mendasari pemebelajaran dan pengajaran ilmu ini:
1. Hukum mempelajari ilmu adakalanya Fardhu ‘Ain; yakni kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelajar muslim, dan Fardhu Kifayah; yakni kewajiban yang dibebankan untuk sebagian pelajar muslim saja. Adapun dalam konteks Farhdhu ‘Ain, seorang pelajar hanya dituntut untuk mempelajari pembahasan-pembahasan yang bisa membenarkan dan menguatkan akidahnya, dalam hal ini dia bisa menggunakan dalil ijmal (dalil global). Yang kedua adalah Fardhu Kifayah, dalam konteks ini, seorang pelajar tidak hanya wajib mendalami atau mempelajari pembahasan yang bisa menguatkan akidahnya, dan menggunakan dalil ijmal, tapi dia juga dituntut untuk mendalami sesuatu memperindah akidahnya, serta mampu memberikan dalil yang berstandar tafshil (dalil yang terperinci).
2. Hukum mengajarkan dan menyampaikan substansi pembahasan ilmu Tauhid adalah Fardhu Kifayah, dalam artian kewajiban hanya dibebankan kepada sebagian umat islam saja, bukan seluruhnya.

J. Masalah-Masalah Yang Dibahas Dalam Ilmu Tauhid
Ada beberapa hal yang dibahas dalam dalam ilmu ini, diantaranya adalah pembahasan sifat wajib mustahil bagi Allah yang masin-masing berjumlah 20 sifat, pembahasan sifat
yang jaiz bagi Allah yang berjumlah 1 sifat saja, sampai kepada pembahasan sifat wajib dan mustahil bagi utusan Allah yang berjumlah 4 sifat, serta sifat jaiz bagi mereka yang berjumlah 1 sifat saja. Namun pada intinnya, seperti yang telah dikatakan di atas bahwa Tauhid itu hanya membahas 3 topik saja, yaitu Ketuhanan, Kenabian & Kerasulan, serta Sam’iyyat.


Ditulis oleh : Tim Penulis Divisi Keilmuan Sema-FU
Sumber : Al-Qaul Al-Sadid Fi Ilmi Al-Tauhid, Al-Bidayah Fi Al-Ulumi Al-Syar’iyyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganugrahan Ushuluddin 2025: Menyalakan Semangat, Merawat Dedikasi

Qoah Burj, 19 Juli 2025 — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sukses menggelar Penganugerahan Ushuluddin 2025 dengan tema " Appear Dedication to Maintain the Future ". Acara ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi mahasiswa berprestasi serta bentuk terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung perjalanan SEMA-FU selama ini. Acara dibuka pukul 12.05 siang waktu Kairo oleh pembawa acara dan pembacaan Al-Qur’an oleh Istikhori Azis. Dalam sambutannya, Neal Coutsar, selaku ketua panitia menegaskan bahwa Penganugerahan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, namun juga ajang menyalurkan semangat dan membangun budaya akademik yang sehat. Dr. Rahmat Aming Lasim, M.B.A., selaku Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo turut menyampaikan bahwa mahasiswa luar biasa adalah mereka yang mampu melampaui batas muqarrar  dan tidak setengah-setengah dalam menuntut ilmu. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan esai dari kandidat calon Mahasiswa Berpresta...

Fenomena dan Dinamika Talaqqi: Sebuah Analisa Terhadap Optimasi Keilmuan Masisir

Pendahuluan Dalam buku Journal of Islamic Studies yang diterbitkan Universitas Oxford, Universitas alAzhar Kairo berkali-kali disebutkan sebagai kampus dengan kajian keislaman terbaik, bahkan dinobatkan sebagai kampus yang paling berpengaruh dalam penyebaran ajaran keislaman di dunia. Hal ini dikarenakan sistem pembelajarannya yang masih cenderung autentik dari ratusan tahun yang lalu, yaitu dengan bermulazamah terhadap seorang guru atau yang dikenal sebagai ‘syekh’ serta menggunakan kurikulum keilmuan yang sudah disusun sesempurna mungkin oleh para pendahulu. Sistem pembelajaran ini kemudian dikenal dengan istilah at-Ta’alum fi al-Jami’ wa al-Jami’ah , tentu istilah tersebut tidak asing dalam pengetahuan mahasiswa Indonesia di Universitas alAzhar Kairo (masisir). At-Ta’alum fi al-Jami’ adalah kegiatan belajar-mengajar yang diikuti oleh murid di luar wilayah kampus, seperti di dalam masjid al-Azhar. Sebaliknya, at-Ta’alum fi al-Jami’ah adalah kegiatan belajar-mengajar para mahasis...

Day-1 Pekan Keilmuan: Seminar Fakultatif Menjadi Langkah Konkret SEMA-FU dalam Mencegah Salah Pilih Jurusan

Aula DAHA KMJ, 12 Juli 2025 – Sebanyak 63 mahasiswa Fakultas Ushuluddin memadati Aula DAHA KMJ hari ini dalam Seminar Fakultatif pembuka Pekan Keilmuan. Acara yang digagas Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ini menghadirkan penjabaran mendalam tentang empat penjurusan ( tasy'ib ). Seminar yang dimoderatori langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, Wildan Akbar Fathurrahman menghadirkan mahasiswa yang ahli pada masing-masing syu'bah : Syu'bah Akidah dan Filsafat dijelaskan secara gamblang oleh Mohammad Ghibran Alwi Syu'bah Dakwah dipaparkan oleh Farhan Ali Ishaqi. Syu'bah Tafsir dihadirkan oleh Holilur Rohman M.Zubaidi, Lc., M.A. Syu'bah Hadis dijelaskan oleh Ustazah Alya Mafais, Lc., Dipl.  Di berbagai sesi, para pemateri menyampaikan pesan serupa tentang memilih penjurusan. Mereka secara tegas menekankan: "Tidak ada jurusan yang secara mutlak susah atau mudah. Setiap syu'bah memiliki tantangan dan karakteristiknya masing-masing. Kunci untuk mampu ...