Langsung ke konten utama


Problematika Masisir; Bolehkah Interaksi antara Masisir dan Masisirwati?

oleh

Allah telah menciptakan manusia dengan keberagaman dalam bahasa, suku, dan warna kulit. Selain itu, Ia juga telah membagi gender manusia menjadi dua; laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman-Nya:

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ} [النساء : 1]

“Wahai umat manusia sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan menciptakan darinya pasangannya dan melahirkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yang banyak.” [An-Nisa ayat 1].

Namun, bersamaan adanya kedua gender sebagai wujud kebijaksanaan dari Tuhan, agama telah memberi aturan-aturan yang berkaitan tentang hubungan keduanya demi tercapainya keadilan dan ketenteraman. Di antara aturan tersebut ialah yang berkenaan dengan hubungan intim di luar nikah atau yang lebih dikenal dengan zina. Keharaman dari perbuatan tersebut sudah jelas, bahkan dalam kitab-Nya, Allah berfirman:

{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا} [الإسراء : 32]

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan.” [Al-Isra’ ayat 32].

Ayat ini tak hanya menunjukkan larangan untuk melakukan zina itu sendiri, namun juga menutup jalan pada setiap perbuatan yang mengarah pada zina. Hal inilah yang menyebabkan para ulama begitu ketat ketika berhadapan dengan berkumpulnya laki-laki dan perempuan, karena ditakutkan akan berujung pada fitnah atau bahkan zina itu sendiri.

Namun, sebagaimana yang kita lihat di sekitar kita, berkumpulnya laki-laki dan perempuan di suatu tempat adalah suatu yang wajar. Padahal, Al-Azhar sendiri sudah dicap sebagai pusat ilmu agama serta menjadi rujukan bagi umat Islam. Bahkan, kerap kali kita menemukan —baik secara langsung maupun tak langsung seperti di media sosial— sepasang Masisir dan Masisirwati berduaan, baik di tempat ramai maupun sepi. Terkadang, “kencan” mereka tak hanya di Kairo, namun sampai ke tempat-tempat di luar Kairo.

Pergeseran budaya tentunya menjadi salah satu faktor dalam hal ini. Contohnya, pengaruh dari kebiasaan negara barat yang memasuki Indonesia yang membuat hal tersebut menjadi wajar. Ya, kita tak dapat memungkiri perkembangan Eropa telah membawa dunia pada tatanan baru, namun tak mungkin kita harus menerima segala hal dari mereka. Bagaimanapun juga, kebiasaan yang berkembang di timur dan barat jauh berbeda, serta tak semua hal yang datang dari barat baik untuk diserap, terutama oleh kaum muslimin.

Selain itu, semakin menjamurnya mahasiswa dari Indonesia yang datang ke Mesir juga memiliki peran dalam semakin wajarnya kebiasaan-kebiasaan yang dirasa menyimpang tersebut. Masisir datang dengan berbagai latar dan asal, yang tidak seluruhnya dapat diterapkan di Al-Azhar. Selain itu, semakin banyaknya mahasiswa Indonesia kerap membuat kita lupa bahwasannya kita dalam perantauan di negeri orang.

Memang tak dapat dipungkiri berkumpulnya Masisir dan Masisirwati laki-laki dan perempuan secara umum kerap kali merupakan suatu hal yang tak dapat dihindari, karena bagaimanapun juga setiap manusia merupakan makhluk sosial, yang saling membutuhkan satu sama lain.

Ketika berorganisasi misalnya, setiap organisasi Masisir tentunya —selain keputrian— memiliki anggota yang di dalamnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Adanya pengenalan dan perkumpulan diantara mereka tentunya merupakan suatu keharusan dan tak dapat dihindari. Tidak mungkin kan, kita mengeliminasi salah satu jenis dalam organisasi tersebut, padahal organisasi tersebut diperuntukan untuk Masisir secara umum tanpa memandang gender? Apalagi dalam proses pembelajaran dan diskusi, yang mana dalam diskusi ini menghasilkan suatu kemaslahatan.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimanakah syariat dalam menanggapi masalah ini? Serta bagaimana cara mengatasi masalah yang timbul darinya?

Terdapat berbagai pendapat berkenaan dengan bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam keramaian, sebagian melarangnya kecuali bila benar-benar tak dapat dihindari, sebagian yang lain membolehkannya dengan beberapa syarat. Sebagaimana pendapat Buya Yahya dimana ia membolehkan hal itu bila memenuhi lima syarat :

Pertama, tertutupnya aurat. Hal ini tentunya agar selama perkumpulan itu tak terjadi pandangan kepada yang haram, bagaimanapun juga Islam telah datang dan menetapkan wajibnya menutup aurat demi menjaga kehormatan bagi laki-laki maupun perempuan.

Kedua, orang-orang yang ada dalam perkumpulan itu adalah orang-orang yang terhormat dan menjaga pandangan. Beliau menambahkan, sekalipun setiap wanita menutup aurat namun laki-laki yang membersamai mereka itu orang mesum yang jelalatan, maka tetap terlarang. Karena, laki-laki tersebut pasti akan selalu mencari celah sekalipun lawan jenis menutup auratnya dengan sempurna.

Ketiga, tidak ada pembicaraan yang berbau seksual ataupun mengarah pada maksiat. Pembicaraan ini ditakutkan membawa kepada perbuatan yang tak diinginkan serta merendahkan martabat kedua belah pihak dengan percakapan yang tak senonoh.

Keempat, tidak berkumpul pada tempat yang memang biasa digunakan untuk melakukan perbuatan tak senonoh, seperti tempat berzina, diskotik, dan lain sebagainya.

Kelima, tidak berdesakan antara laki-laki maupun perempuan, karena akan menyebabkan persentuhan antara laki-laki dan perempuan, yang telah jelas keharamannya.

Bagaimana dengan berduaannya laki-laki dan perempuan? Bila sampai terjadi khalwat maka jelas keharamannya. Lantas, apa itu khalwat? Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwasanya khalwat adalah berduaannya laki-laki dan perempuan di tempat pribadi, dimana di tempat itu mereka dapat melakukan apapun tanpa sepengetahuan orang lain, hal ini diharamkan karena potensinya sangat besar dalam mengarah pada hal yang terlarang.

Adapun bila keduanya berada pada tempat umum, maka diperbolehkan asal tidak disertai dengan niat yang buruk, yang akan mengarah pada perbuatan dosa. Meskipun demikian, tentunya diperlukan kehati-hatian dalam hal ini, mengingat manusia memiliki hawa nafsu yang akan selalu berusaha menjerumuskannya pada perbuatan yang dilarang oleh agama.

Dari hal-hal diatas dapat disimpulkan, bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan diperbolehkan bila memenuhi syarat dan tidak membawa pada perbuatan yang diharamkan syariat. Adapun berduaan dengan yang bukan mahram, bila sampai terjadi khalwat maka tentunya hal tersebut diharamkan, andaipun tidak ada baiknya dihindarkan kecuali benar-benar diharuskan.

Bagaimana dengan banyaknya Masisir yang berduaan dengan maksud berkencan? Hal ini tentunya sangat membahayakan reputasi Masisir di mata Al-Azhar. Maka dalam hal ini, diperlukan sosialisasi serta sanksi yang tegas dalam permasalahan ini.

Bagaimanapun juga, diperlukan peran dalam setiap lapisan Masisir demi mencegah semakin menjamurnya perilaku-perilaku yang menyimpang baik dari agama maupun norma masyarakat. Masisir dikenal memiliki akhlak dan adab yang tidak melenceng dari norma-norma agama, maka menjaga reputasi yang baik ini merupakan kewajiban bagi kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganugrahan Ushuluddin 2025: Menyalakan Semangat, Merawat Dedikasi

Qoah Burj, 19 Juli 2025 — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sukses menggelar Penganugerahan Ushuluddin 2025 dengan tema " Appear Dedication to Maintain the Future ". Acara ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi mahasiswa berprestasi serta bentuk terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung perjalanan SEMA-FU selama ini. Acara dibuka pukul 12.05 siang waktu Kairo oleh pembawa acara dan pembacaan Al-Qur’an oleh Istikhori Azis. Dalam sambutannya, Neal Coutsar, selaku ketua panitia menegaskan bahwa Penganugerahan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, namun juga ajang menyalurkan semangat dan membangun budaya akademik yang sehat. Dr. Rahmat Aming Lasim, M.B.A., selaku Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo turut menyampaikan bahwa mahasiswa luar biasa adalah mereka yang mampu melampaui batas muqarrar  dan tidak setengah-setengah dalam menuntut ilmu. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan esai dari kandidat calon Mahasiswa Berpresta...

Fenomena dan Dinamika Talaqqi: Sebuah Analisa Terhadap Optimasi Keilmuan Masisir

Pendahuluan Dalam buku Journal of Islamic Studies yang diterbitkan Universitas Oxford, Universitas alAzhar Kairo berkali-kali disebutkan sebagai kampus dengan kajian keislaman terbaik, bahkan dinobatkan sebagai kampus yang paling berpengaruh dalam penyebaran ajaran keislaman di dunia. Hal ini dikarenakan sistem pembelajarannya yang masih cenderung autentik dari ratusan tahun yang lalu, yaitu dengan bermulazamah terhadap seorang guru atau yang dikenal sebagai ‘syekh’ serta menggunakan kurikulum keilmuan yang sudah disusun sesempurna mungkin oleh para pendahulu. Sistem pembelajaran ini kemudian dikenal dengan istilah at-Ta’alum fi al-Jami’ wa al-Jami’ah , tentu istilah tersebut tidak asing dalam pengetahuan mahasiswa Indonesia di Universitas alAzhar Kairo (masisir). At-Ta’alum fi al-Jami’ adalah kegiatan belajar-mengajar yang diikuti oleh murid di luar wilayah kampus, seperti di dalam masjid al-Azhar. Sebaliknya, at-Ta’alum fi al-Jami’ah adalah kegiatan belajar-mengajar para mahasis...

Day-1 Pekan Keilmuan: Seminar Fakultatif Menjadi Langkah Konkret SEMA-FU dalam Mencegah Salah Pilih Jurusan

Aula DAHA KMJ, 12 Juli 2025 – Sebanyak 63 mahasiswa Fakultas Ushuluddin memadati Aula DAHA KMJ hari ini dalam Seminar Fakultatif pembuka Pekan Keilmuan. Acara yang digagas Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ini menghadirkan penjabaran mendalam tentang empat penjurusan ( tasy'ib ). Seminar yang dimoderatori langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, Wildan Akbar Fathurrahman menghadirkan mahasiswa yang ahli pada masing-masing syu'bah : Syu'bah Akidah dan Filsafat dijelaskan secara gamblang oleh Mohammad Ghibran Alwi Syu'bah Dakwah dipaparkan oleh Farhan Ali Ishaqi. Syu'bah Tafsir dihadirkan oleh Holilur Rohman M.Zubaidi, Lc., M.A. Syu'bah Hadis dijelaskan oleh Ustazah Alya Mafais, Lc., Dipl.  Di berbagai sesi, para pemateri menyampaikan pesan serupa tentang memilih penjurusan. Mereka secara tegas menekankan: "Tidak ada jurusan yang secara mutlak susah atau mudah. Setiap syu'bah memiliki tantangan dan karakteristiknya masing-masing. Kunci untuk mampu ...