Langsung ke konten utama

10 Prisnsip Dasar Ilmu Nahwu


A.     Takrif: Definisi ilmu Nahwu
Dalam pembahasan ini, definisi ilmu Nahwu bisa diketahui dari dua hal:
1.      Secara Etimologi (Bahasa).
Lafaz An-nahwu setidaknya memiliki 14 padanan kata. Tapi hanya ada 6 makna yang masyhur di kalangan para pelajar; yakni Al-qoshdu (niat), Al-mitslu (contoh), Al-jihatu (arah tujuan perjalanan), Al-miqdaru (nilai suatu timbangan), Al-qismu (pembagian suatu jumlah bilangan), Al-ba’dhu (sebagaian dari jumlah keseluruhan).
النحو
Terjemahan
Padanan kata
Niat
النية
Contoh
المثل
Arah
الجهة
Nilai, Kadar
المقدار
Bagian
القسم
Sebagian
البعض

2.      Secara Terminologi (istilah).
Dalam hal ini Ilmu Nahwu memiliki 3 pengertian:
 a) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi yang terletak di akhir suatu kalimat, baik kalimat itu berstatus mu’rob maupun mabni, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.
 b) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang memuat kaidah-kaidah untuk mengetahui hukum atau status akhir kalimat, ketika kalimat tersebut disusun dalam bentuk mu’rob atau mabni.
c) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi dan bentuk suatu lafaz arab yang disusun menjadi sebuah kalimat, dengan tujuan agar lafaz tersebut mampu memberikan makna yan dimaksud.

B.      Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Nahwu
Dalam pembahasannya, Ilmu Nahwu fokus membahas kalimat-kalimat arab dengan melihat kondisi kalimat tersebut setelah disusun menjadi sebuah susunan kalimat; baik susunan tersebut berstatus mu’rob maupun mabni.

C.      Tsamroh: Manfaat Mempelajari Ilmu Nahwu
Setiap usaha pasti ada buah atau hasil yang bisa dipetik. Begitu pula dalam mempelajari suatu ilmu. Dalam mempelajari ilmu Nahwu, pastinya ada  beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan, diantaranya adalah; kita bisa menjaga lisan dari kesalahan ketika melafalkan suatu susunan kalimat dalam bahasa arab, kita bisa  meneliti beberapa kesalahan yang terdapat dalam tulisan arab, meneliti kesalahan ketika kita memahami susunan kalimat dalam bahasa arab. Dan manfaat yang paling mulia dalam mempelajari disiplin ilmu ini adalah kita bisa memahami kandungan-kandungan yang tersirat dalam Alquran dan hadis nabi.

D.     Fadhol: Keutamaan Ilmu Nahwu
Seperti yang telah kita ketahui; bahwa Ilmu Nahwu adalah pilar bahasa arab. Ilmu Nahwu merupakan qanun (sebuah aturan, atau suatu disiplin ilmu) yang wajib dipelajari ketika seseorang ingin memahami bahasa arab. Ada beberapa riwayat pendapat para ulama yang berkaitan dengan keutamaan Ilmu Nahwu, diantaranya:
1.      Dari Sayidina Umar bin Khattab RA, beliau berkata: “Pelajarilah ilmu syair arab dan ilmu faroidh (warisan), karena keduanya termasuk dari urusan agama kalian.”
2.      Dari Imam Malik bin Anas RA, beliau berkata: “I’rob (Ilmu Nahwu) adalah hiasan lisan kalian, maka jangan mencegah lisan kalian untuk mengenakan perhiasannya.”
3.      Dari Imam Suyuti, beliau berkata: “Orang yang tidak mempelajari Ilmu Nahwu akan diuji dengan banyak bencana, dan janganlah kalian meriwayatkan sebuah hadis kepada orang yang keliru dalam memahami I’rob (ilmu Nahwu).”
4.      Dari Imam As-Sya’bi, beliau berkata: “Ilmu Nahwu itu bagaikan garam yang menjadi penyedap makanan.”

E.      Nisbat: Hubungan Ilmu Nahwu dengan Ilmu Lainnya
Suatu disiplin ilmu pasti memiliki hubungan dengan disiplin ilmu lainnya. Adapun hubungan ilmu ini dengan ilmu lainnya adalah Tabayun (berbeda), dalam artian tidak ada suatu disiplin ilmu pun yang memiliki pembahasan yang sama dengan ilmu ini. Namun, perlu diketahui bahwa kita tidak bisa menyelami lebih jauh khazanah keilmuan islam, kecuali kita telah paham Ilmu Nahwu. Karena Ilmu Nahwu adalah ilmu alat yan menyingkap seluruh pemahaman ilmu Islam yang notabene berbahasa arab.

F.       Wadhi’: Penemu Ilmu Nahwu
Pada masa pemerintahan Sayidina Ali bin Abi Thalib RA, pusat pemerintahan islam berpindah ke Kota Kufah, dan pada saat itulah sang khalifah memerintahkan seorang ulama untuk menciptakan Ilmu Nahwu beserta kaidahnya. Ulama tersebut bernama Abu Al-Aswad Ad-Du’ali. Beliau lahir di kota Bashrah pada tahun 16 Sebelum Hijriah, kemudian menuntut ilmu di Kota Kufah. Dalam metodologi ilmu ini beliau mengikuti ajaran Ulama Bashrah, yang mana pada waktu itu Kota Bashrah menjadi pusat pembelajaran bagi para pelajar, dan melahirkan banyak ulama besar.

G.     Tasmiah: Sebab Penamaan Ilmu Nahwu
Lafaz An-nahwu merupakan bentuk mashdar dari lafaz Naha (نحا), tapi yang dimaksud dari mashdar tersebut adalah makna isim maf’ul dari lafaz tersebut, yakni lafaz Al-Manhuw (المنحوّ) yang bermakna ‘arah yang dituju’. Kemudian nama tersebut dikhususkan untuk ilmu tertentu, karena jika tidak demikian maka semua ilmu akan dinamakan dengan ilmu ini, seperti yang terjadi dalam penamaan Ilmu Fikih. Ada juga ulama yang berpendapat  bahwa ilmu ini dinamakan dengan Nahwu, karena ketika Imam Abu Al-Aswad Ad-Du’ali mencantumkan pembahasan Isim, Fi’il, dan Harf, Sayidina Ali Karrama Allahu Wajhah memerintahkan beliau untuk menamakan ilmu tersebut dengan nama ‘Nahwu’.

H.     Istimdad: Esensi Ilmu Nahwu dan Dasar Hukumnya
Esensi pembahasan ilmu Nahwu merupakan serapan dari Alquran, hadis nabi, dan ucapan Bangsa Arab. Adapun kitab suci Alquran, para ulama telah sepakat bahwa Alquran bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan kaidah-kaidah Ilmu Nahwu. Sedangkan untuk hadis nabi, sebagian ulama nahwu masih ada yang mempertentangkan tentang masalah pengambilan hujjah dari hadits; sebagian dari mereka ada yang memperbolehkan, dan ada juga yang melarang, meskipun menurut pendapat yang sahih boleh mengambil hujjah dari hadis nabi. Pertentangan di atas muncul karena bolehnya meriwayatkan hadis dengan makna saja (bilmakna laa billafdzi), baik dari kalangan sahabat maupun dari kalangan tabi’in. Oleh karena itu banyak ulama nahwu yang keukeuh tetap menggunakan metode bilmakna tersebut, seperti Imam Ibnu Malik dalam kitabnya yang sangat populer di kalangan para pelajar; yakni kitab Alfiyyah Ibnu Malik dan Audhohul Masalik karangan Imam Ibnu Hisyam.

I.        Hukum Syariat: Hukum Mempelajari Ilmu Nahwu
Hukum mempelajari Ilmu Nahwu adalah fardu kifayah. Tapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum mempelajari Ilmu Nahwu adalah wajib bagi semua umat muslim (Wujub ‘Ain). Karena orang yang dipercaya untuk melaksanakan fardu kifayah tersebut dikhawatirkan tidak mampu memenuhi keinginan masyarakat. Juga dalam salah satu kaidah fikih disebutkan bahwa,
ما لايتم الوجوب إلا به فهو واجب
‘sesuatu yang di mana suatu kewajiban itu tidak bisa sempurna karena sesuatu tadi, maka sesuatu tersebut hukumnya juga wajib’.
Dengan kata lain, sesuatu yang mengantarkan pada sesuatu yang wajib itu berhukum wajib pula. Analoginya seperti ini. Salat hukumnya wajib, sedangkan berpakaian hukumnya mubah. Namun, salat kita tidak bisa sah ketika kita tidak berpakaian (menutup aurat). Maka berpakaian juga dihukumi wajib, karena menjadi penyempurna salat.
Begitu juga Ilmu Nahwu. Memelajari Alquran dan hadis adalah wajib, sedangkan belajar Ilmu Nahwu berhukum fardu kifayah. Tapi karena kita tidak bisa memahami teks Alquran dan hadis secara mendalam kecuali dengan mempelajari Ilmu Nahwu. Maka, mempelajari Ilmu Nahwu hukumnya wajib.

J.        Masa’il: Kajian Pembahasan yang Dibahas Dalam Ilmu Nahwu
Dengan membahas ilmu ini kita akan mengetahui kaidah-kaidah atau aturan yang dipakai dalam berbahasa arab, baik berbicara maupun menulis. Diantara pembahasannya adalah tentang fa’il yang dibaca rofa’, status Mudhof yang harus melihat kalimat sebelumnya, kondisi Mudhof Ilaih yang selalu majrur, dan pembahasan-pembahasan lain. Kaidah-kaidah yang ada dalam Ilmu Nahwu ini merupakan hasil dari Istiqro’ Tam (hasil penelitian yang sempurna) para ulama; baik ulama tersebut melakukan penelitian yang bersifat kulli (universal) maupun juz’I (partikular). Wallahu A’lam.

Tim Penulis Divisi Keilmuan
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo

Sya’ban 1441 H / April 2020 M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganugrahan Ushuluddin 2025: Menyalakan Semangat, Merawat Dedikasi

Qoah Burj, 19 Juli 2025 — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sukses menggelar Penganugerahan Ushuluddin 2025 dengan tema " Appear Dedication to Maintain the Future ". Acara ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi mahasiswa berprestasi serta bentuk terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung perjalanan SEMA-FU selama ini. Acara dibuka pukul 12.05 siang waktu Kairo oleh pembawa acara dan pembacaan Al-Qur’an oleh Istikhori Azis. Dalam sambutannya, Neal Coutsar, selaku ketua panitia menegaskan bahwa Penganugerahan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, namun juga ajang menyalurkan semangat dan membangun budaya akademik yang sehat. Dr. Rahmat Aming Lasim, M.B.A., selaku Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo turut menyampaikan bahwa mahasiswa luar biasa adalah mereka yang mampu melampaui batas muqarrar  dan tidak setengah-setengah dalam menuntut ilmu. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan esai dari kandidat calon Mahasiswa Berpresta...

Fenomena dan Dinamika Talaqqi: Sebuah Analisa Terhadap Optimasi Keilmuan Masisir

Pendahuluan Dalam buku Journal of Islamic Studies yang diterbitkan Universitas Oxford, Universitas alAzhar Kairo berkali-kali disebutkan sebagai kampus dengan kajian keislaman terbaik, bahkan dinobatkan sebagai kampus yang paling berpengaruh dalam penyebaran ajaran keislaman di dunia. Hal ini dikarenakan sistem pembelajarannya yang masih cenderung autentik dari ratusan tahun yang lalu, yaitu dengan bermulazamah terhadap seorang guru atau yang dikenal sebagai ‘syekh’ serta menggunakan kurikulum keilmuan yang sudah disusun sesempurna mungkin oleh para pendahulu. Sistem pembelajaran ini kemudian dikenal dengan istilah at-Ta’alum fi al-Jami’ wa al-Jami’ah , tentu istilah tersebut tidak asing dalam pengetahuan mahasiswa Indonesia di Universitas alAzhar Kairo (masisir). At-Ta’alum fi al-Jami’ adalah kegiatan belajar-mengajar yang diikuti oleh murid di luar wilayah kampus, seperti di dalam masjid al-Azhar. Sebaliknya, at-Ta’alum fi al-Jami’ah adalah kegiatan belajar-mengajar para mahasis...

Day-1 Pekan Keilmuan: Seminar Fakultatif Menjadi Langkah Konkret SEMA-FU dalam Mencegah Salah Pilih Jurusan

Aula DAHA KMJ, 12 Juli 2025 – Sebanyak 63 mahasiswa Fakultas Ushuluddin memadati Aula DAHA KMJ hari ini dalam Seminar Fakultatif pembuka Pekan Keilmuan. Acara yang digagas Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ini menghadirkan penjabaran mendalam tentang empat penjurusan ( tasy'ib ). Seminar yang dimoderatori langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, Wildan Akbar Fathurrahman menghadirkan mahasiswa yang ahli pada masing-masing syu'bah : Syu'bah Akidah dan Filsafat dijelaskan secara gamblang oleh Mohammad Ghibran Alwi Syu'bah Dakwah dipaparkan oleh Farhan Ali Ishaqi. Syu'bah Tafsir dihadirkan oleh Holilur Rohman M.Zubaidi, Lc., M.A. Syu'bah Hadis dijelaskan oleh Ustazah Alya Mafais, Lc., Dipl.  Di berbagai sesi, para pemateri menyampaikan pesan serupa tentang memilih penjurusan. Mereka secara tegas menekankan: "Tidak ada jurusan yang secara mutlak susah atau mudah. Setiap syu'bah memiliki tantangan dan karakteristiknya masing-masing. Kunci untuk mampu ...