Langsung ke konten utama

10 Prinsip Dasar Ulumul Quran


A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran
     Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran. 

B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran  
     Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi  keeksistensian Alquran), Dsb.


C.  Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran
Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang. 
2. Megetahui keraguan-keraguan yang datang dari beberapa arah, serta mampu menjawabnya.
3. Mengetahui syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebelum mentafsiri Alquran.
4. Pembahasan Ulumul Quran dapat membantu kita untuk memahami Alquran, dan mengenal rahasia-rahasia serta  tujuannya.

D. Fadhol/Keutamaan Ulumul Quran
    Dalam pembahasan ini Ulumul Quran memiliki beberapa keutamaan:
1. Ditinjau dari segi Maudhu’: Ulumul Quran sendiri fokus membahas Alquran Alkarim, yang mejadi sumber segala hikmah, tambang semua keutamaan, cerita generasi sebelumnya, berita generasi setelah kita.
2. Ditinjau dari segi ghoyah/tujuan: dalam hal ini, Ulumul Quran memiliki tujuan yang paling mulia, dia mengajak kita mengarungi samudera hikmah Alquran, memahami mu’jizatnya, dan bergantung kepada usaha kita memahami tafsiran Alquran.
3. Ditinjau dari segi ketergantunan kita kepada Ulumul Quran; kesempurnaan urusan agama, dunia, serta urusan akhirat, pasti membutuhkan ilmu-ilmu syariat, kemudian ilmu tersebut bergantung kepada suatu ilmu yang mempelajari kitabullah (Alquran).

E. Nisbat/Hubungan Ulumul Quran dengan ilmu lainnya
    jika ilmu ini dikaitkan dengan suatu ilmu yang memiliki pembahasan yang sama (Alquran), maka nisbatnya dinamakan Tanasub (saling mengikat). Dalam hal ini kita bisa mengaitkannya dengan tafsir, yang sama - sama membahas Alquran. Jika ilmu ini dikaitkan dengan suatu ilmu yang tidak membahas Alquran, maka nisbatnya dinamakan Tabayun (berbeda), misalkan; Ulumul Quran dihubungkan dengan ilmu Mantiq, yang mana ilmu mantiq memiliki objek pembahasan yang berbeda, yakni membahas tentang bagaimana cara  kita mengoperasikan akal.

F. Wadhi’/Pencetus Ulumul Quran
    tidak ditemukan satu referensipun yang membahas tentang “siapa penemu pertama kali ilmu Ulumul Quran”, tapi kami akan mencoba  menyajikan penilitian imam Suyuthi tentang kitab-kitab yang membahas tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan Alquran. Dalam muqoddimah kitab Al-itqon, imam Suyuthi berkata: “dalam masa penelitian, aku tidak menemukan karangan ulama terdahulu yang membahas tentan masalah-masalah yang berkaitan dengan Alquran, seperti karangan mereka dalam Ilmu Hadits. Kemudian aku mendengar bahwa guruku “syekh Al-kafijy” mempunyai suatu karangan tentang Ilmu Tafsir, kitab tersebut berukuran kecil dan hanya mencakup 2 bab. Lalu syekh qodhil qudhot Ilmuddin Albalqiny memerintahku untuk mempelajari  kitab saudaranya  syekh qodhil qudhot Jalaluddin yang bernama “Mawaqi’ul ulum min mawaqi’in nujum”. Setelah meneliti kitab tersebut aku mengarang sebuah kitab yang bernama “At-tahbir fi Ulumuit Tafsir”, kitab ini mempunyai metode yang sama dengan kitab karangan syekh Jalaluddin. Kemudian aku memgarang sebuah kitab dengan metode istiqsho’ (penilitian dalam beberapa hal dalam Alquran), dan aku merasa tidak ada seorangpun yang mendahuluiku nan pernah  mengarang kitab seperti ini. Di tengah-tengah proses pegarangan kitab tersebut, aku menemukan kitab karangan syekh Muhammad bin Abdillah Al-zarkasyi, yang bernama “Al-burhan fi Ulumil Quran”, kitab ini mengandung 47 macam pembahasan. kemudian aku meneliti kitab itu dan menambahkan beberapa pembahasan, hingga mencapai 80 macam pembahasan, kemudian aku mengumpulkannya dalam sebuah karangan, yang ku beri nama “Al-itqon”. Runtutan bab yang ada dalam kitab tersebut sama dengan runtutan bab yang ada dalam kitab Al-burhan”. Dengan penilitian yang dilakukan oleh imam Suyuthi, bisa diambil kesimpulan; penemu pertama kali ilmu Ulumul Quran adalah imam Suyuthi.

   
G. Istimdad/Pengambilan intisari Ulumul Quran
    Disiplin ilmu ini diambil dari ilmu kalam (tauhid), bahasa arad, dan penggambaran dalil-dalil syari’at secara naqli    

H.  Al-ismu/Sebab penamaan Ulumul Quran
   Ada 2 hal yang menyebabkan ilmu ini dinamakan dengan Ulumul Quran; yakni sebagai berikut:
1. Al-‘inayah bit tasmiyyah (memperhatikan penamaannya). Seusai dengan pemikiran kita dan tabi’at beberapa perkara; seseorang yang mempelajari suatu disiplin ilmu tidak akan memahami substansinya ketika dia tidak mengetahui namanya. Akkhirnya ilmu ini dinamakan Ulumul Quran.
2. Sirrut tasmiyyah (rahasia penamaannya). Pembahasan ini mencakup 2 hal; pertama, ulama ma’niyyun memberikan istilah untuk ilmu ini dengan penamaan Ulumul Quran. Menurut mereka: penamaan ini lebih detail daripada penamaan Ulumut Tafsir, seperti yan telah diutarakan oleh syekh Muhyiddin Al-kafijy (guru imam As-suyuthi). Kedua, hal yang berkaitan dengan nama Ulumul Quran (bentuk jama’) bukan Ilmul Quran (bentuk mufrod), maka ilmu ini mencakup semua pembahasan yang berkaitan dengan Alquran. 

I. Masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu ini
   Dalam hal ini ada 2 pembahasan:
1. Pembahasan kulli/keseluruhan: a) Ilmu ini membahas ayat-ayat Alquran yang turun kepada nabi Muhammad SAW. b) Ilmu ini membahas tentang ayat-ayat Alquran yang seluruhnya bersifat mutawatir. c) Ilmu ini membahas semua surat Alquran yang memiliki mu’jizat. 
2. Pembahasan juz’i/sebagian: sebagian ayat Alquran ada yang berstatus mutasyabih dan ada juga yang berstatus muhkam, sebagian surat Alquran ada yang turun sekaligus, seperti surat Al-fatihah, Al-an’am, Al-ikhlash, An-nashr, sebagian ayat Alquran turun karena 1 sebab saja, Dll.

J. Hukum mempelajari Ulumul Quran
   Hukumnya adalah Fardhu Kifayah, yaitu kewajiban yang cukup dilakukan oleh sebagian masyarakat saja, dan sisa dari mereka tidak dibebani dengan dosa, karena telah meninggalkan kewajiban tersebut.





   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganugrahan Ushuluddin 2025: Menyalakan Semangat, Merawat Dedikasi

Qoah Burj, 19 Juli 2025 — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sukses menggelar Penganugerahan Ushuluddin 2025 dengan tema " Appear Dedication to Maintain the Future ". Acara ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi mahasiswa berprestasi serta bentuk terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung perjalanan SEMA-FU selama ini. Acara dibuka pukul 12.05 siang waktu Kairo oleh pembawa acara dan pembacaan Al-Qur’an oleh Istikhori Azis. Dalam sambutannya, Neal Coutsar, selaku ketua panitia menegaskan bahwa Penganugerahan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, namun juga ajang menyalurkan semangat dan membangun budaya akademik yang sehat. Dr. Rahmat Aming Lasim, M.B.A., selaku Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo turut menyampaikan bahwa mahasiswa luar biasa adalah mereka yang mampu melampaui batas muqarrar  dan tidak setengah-setengah dalam menuntut ilmu. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan esai dari kandidat calon Mahasiswa Berpresta...

Fenomena dan Dinamika Talaqqi: Sebuah Analisa Terhadap Optimasi Keilmuan Masisir

Pendahuluan Dalam buku Journal of Islamic Studies yang diterbitkan Universitas Oxford, Universitas alAzhar Kairo berkali-kali disebutkan sebagai kampus dengan kajian keislaman terbaik, bahkan dinobatkan sebagai kampus yang paling berpengaruh dalam penyebaran ajaran keislaman di dunia. Hal ini dikarenakan sistem pembelajarannya yang masih cenderung autentik dari ratusan tahun yang lalu, yaitu dengan bermulazamah terhadap seorang guru atau yang dikenal sebagai ‘syekh’ serta menggunakan kurikulum keilmuan yang sudah disusun sesempurna mungkin oleh para pendahulu. Sistem pembelajaran ini kemudian dikenal dengan istilah at-Ta’alum fi al-Jami’ wa al-Jami’ah , tentu istilah tersebut tidak asing dalam pengetahuan mahasiswa Indonesia di Universitas alAzhar Kairo (masisir). At-Ta’alum fi al-Jami’ adalah kegiatan belajar-mengajar yang diikuti oleh murid di luar wilayah kampus, seperti di dalam masjid al-Azhar. Sebaliknya, at-Ta’alum fi al-Jami’ah adalah kegiatan belajar-mengajar para mahasis...

Day-1 Pekan Keilmuan: Seminar Fakultatif Menjadi Langkah Konkret SEMA-FU dalam Mencegah Salah Pilih Jurusan

Aula DAHA KMJ, 12 Juli 2025 – Sebanyak 63 mahasiswa Fakultas Ushuluddin memadati Aula DAHA KMJ hari ini dalam Seminar Fakultatif pembuka Pekan Keilmuan. Acara yang digagas Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ini menghadirkan penjabaran mendalam tentang empat penjurusan ( tasy'ib ). Seminar yang dimoderatori langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, Wildan Akbar Fathurrahman menghadirkan mahasiswa yang ahli pada masing-masing syu'bah : Syu'bah Akidah dan Filsafat dijelaskan secara gamblang oleh Mohammad Ghibran Alwi Syu'bah Dakwah dipaparkan oleh Farhan Ali Ishaqi. Syu'bah Tafsir dihadirkan oleh Holilur Rohman M.Zubaidi, Lc., M.A. Syu'bah Hadis dijelaskan oleh Ustazah Alya Mafais, Lc., Dipl.  Di berbagai sesi, para pemateri menyampaikan pesan serupa tentang memilih penjurusan. Mereka secara tegas menekankan: "Tidak ada jurusan yang secara mutlak susah atau mudah. Setiap syu'bah memiliki tantangan dan karakteristiknya masing-masing. Kunci untuk mampu ...