Bencana-bencana seperti ini sering mereka
sebut sebagai musibah alam atau faktor alamiah seolah-olah manusia hanya
menjadi korban pasif dari siklus alam yang kejam. Padahal, jika ditilik kembali
dan ingin jujur dalam menatap jejak kerusakan di baliknya seperti, sungai
meluap dan tersumbat, lereng yang dibiarkan gundul—tampaklah jelas bahwa
bencana tersebut adalah buah dari sebuah cara pandang dan pola relasi yang
keliru antara manusia dan alam.
Krisis ekologis yang sedang kita hadapi
saat ini agaknya bisa penulis sebut merupakan hakikat dari krisis spiritual dan
makna. Alam direduksi maknanya menjadi objek dan komoditas ekonomi saja
sehingga ia kehilangan dimensi sakralnya sebagai tanda-tanda kebesaran
Penciptanya. Dalam kekosongan makna inilah, tasawuf agaknya menawarkan jalan
keluar yang reflektif dan transformatif.
Prespektif Tasawuf atas Alam
Pandangan modern yang mereduksi alam
menjadi sekadar kumpulan materi mati dan sumber daya ekonomi, telah mendorong
praktik eksploitatif besar-besaran. Deforestasi untuk perkebunan skala besar,
pertambangan yang merusak kestabilan ekosistem di sekitarnya, dan alih fungsi
lahan yang serampangan, adalah bentuk nyata dari desakralisasi alam yang
dikritik oleh Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Religion and the Order of Nature.
Bencana banjir dan longsor di Sumatera baru-baru ini agaknya bisa dipandang
sebagai konsekuensi logis-fisik dari terputusnya hubungan spiritual dengan
alam.
Adapun tasawuf memandang alam sebagai
manifestasi (tajalli) dan teofani (wujud) Tuhan, dalam prespektifnya,
alam adalah ayaat takwiniyah. Dan ketika ayat-ayat ini dibaca dengan
keliru—ditebang, dikeruk, dirusak—maka ia merespons dengan bahasa bencana.
Syaikhul Azhar, Prof. Dr. Ahmad Ath-Thayyib menegaskan bahwa merusak lingkungan
adalah bentuk pengingkaran terhadap ayat-ayat Allah. Dalam konteks ini, krisis
ekologi yang terjadi di Indonesia bisa jadi merupakan tanda bahwa kita telah
mengingkari dan melukai ayaat kauniyah tersebut. Syaikh Mahmud Syaltut
juga menjelaskan dengan analogi bahwa alam ini adalah kitab yang terbuka,
adapun bencana yang terjadi di atasnya merupakan bab dalam kitab itu yang
menceritakan kisah kerakusan dan kelalaian manusia.
Maka di sinilah agaknya ajaran tasawuf bisa menjadi pondasi etika manusia dalam membaca alam. Konsep zuhud (sederhana) yang pernah dijelaskan oleh Syaikh Asy-Sya’rawi sebagai sikap qanaah (merasa cukup), bertolak belakang dengan logika kapitalis yang membuat perwujudan makna ‘pemanfaatan’ lahan dengan praktik deforestasi dan alih fungsi lahan. Sementara itu ada nilai wara’ (kehati-hatian) yang pernah diperluas juga maknanya oleh Syaikh Ali Jum’ah menjadi kehati-hatian ekologis yang mengecam israf (pemborosan dan eksploitasi berlebihan) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Adapun pernyataan yang sempat ramai
dibincang tentang multiple maslahah yang digunakan untuk membenarkan
tindak eksploitasi sumber daya alam agaknya perlu ditilik juga dengan kacamata
tasawuf. Maslahah dalam pandangan sufistik tidak boleh berhenti pada
kalkulasi material jangka pendek seperti lapangan pekerjaan dan devisa yang
kerapnya dikedepankan, tetapi ia harus dilihat dalam kerangka maslahah
al-‘ibad yang lebih luas dan berkelanjutan.
Kerangka ini mempunyai tuntutan
mempertimbangkan kembali maslahah spiritual dengan menjaga alam sebagai
media dzikir dan tafakkur bagi manusia. Realisasinya bisa dengan
memenuhi maslahah ekologis dahulu, menjaga keseimbangan ekosistem yang
menjamin keberlangsungan hidup semua makhluk. Dengan itu kita bisa menegakkan maslahah
sosial-keadilan dengan menjamin akses dan keadilan bagi masyarakat lokal
dan adat di Indonesia yang hidupnya bergantung pada kelestarian hutan.
Karena pada hakikatnya tasawuf merupakan
ilmu dan seni ma’rifatullah (mengenal Tuhan), di dalamnya terdapat tiga
konsep yang bisa mengantarkan manusia kepada tingkatan itu. Proses takhalli yang
dalam arti harfiahnya adalah pengosongan, merupakan upaya manusia dalam
mengosongkan tubuh dan jiwanya dari segala yang menghalangi perjalanan
spiritual. Dalam konsep ini, negara, pemegang kebijakan, sampai masyarakat di
Indonesia perlu melakukan takhalli kolektif dengan mengosongkan
jiwa-jiwa dari sifat tama’ (rakus) dan hubb ad-dunya (cinta dunia
secara berlebihan) yang seringnya mendasari tindakan perusakan alam.
Proses selanjutnya ada tahalli yang
bermakna memakai, mengenakan, berhias diri dan jiwa dengan sifat dan sikap baik
yang mengantarkan kepada tingkat spiritual yang diinginkan. Dalam konteks ini,
realisasi yang bisa dilakukan oleh manusia adalah dengan menghiasi diri dengan
sifat-sifat ilahiah seperti al-‘Adl (Maha Adil) dan ar-Rahman (Maha
Pengasih) dalam bertindak. Pemangku kebijakan dengan membuat kebijakan yang adil
dan berkasih sayang kepada alam dan ekosistemnya, adapun masyarakatnya bisa
menginternalisasi sifat-sifat baik itu melalui skala paling kecilnya.
Tak hanya cukup mengosongkan, dan juga tak
cukup menghias diri, proses tajalli dalam tasawwuf merupakan puncak dari
ma’rifatullah. Ia sendiri jika dimakna harfiah adalah sadar. Dalam
konsepnya, manusia memanifestasikan kehadiran Tuhan dalam dirinya. Dalam
konteks nilai ini, pemangku kebijakan harusnya bisa mewujudkan kenijakan
pembangunan yang mencerminkan keadilan ekologis dan keberpihakannya terhadap
kelestarian alam, menjadi menjadi cerminan dari cahaya kesadaran eksistensi
Tuhan yang telah dibangun.
Konsep Eko-sufisme yang pertama kali digunakan istilahnya oleh Seyyed Hossein Nasr pada hakikatnya adalah kerangka transformasi kesadaran spiritual yang agaknya bisa dijadikan aksi kolektif dan kebijakan negara yang berpihak pada kelestarian alam. Indonesia yang saat ini sedang dilanda bencana besar—namun ketika melihat para pemangku kebijakannya yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam merancang sistem yang baik dalam menanggulangi hal ini—malah membuat pernyataan dan kebijakan yang nirempati. Kiranya inilah cerminan krisis alam yang berdasar dari krisis spiritual penghuni alamnya.
Padahal, eko-sufisme ‘hanya’ menuntut
langkah-langkah kolektif yang bisa terbilang cukup mendasar. Melalui pemulihan
fingsi alam dengan mengembalikan hutan dan daerah aliran juga resapan air hujan
kepada fungsi ekologisnya sebagai penyeimbang sistem bumi. Pemerintah
seharusnya tidak hanya melihat alam ini melulu dari fungsi ekonomisnya. Dengan
restorasi sistem tersebut, negara telah menjalankan ibadah jama’i (ibadah
kolektif).
Dengan konsep eko-sufisme, pemangku
kebijakan perlu merumuskan kebijakan yang ‘bertaqwa’ di mana regulasi perizinan
tata ruang harus mencerminkan sikap kekhalifahan manusia dalam merawat
alam yang penuh kehati-hatian. Dengan audit (pengujian) ekologis yang ketat dan
penegakan hukum yang berkeadilan terhadap perusak lingkungan adalah perwujudan
dari nilai amar ma’ruf nahi munkar dalam tatanan negara, sekaligus
pengoperasian dari prinsip hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) yang
ditekankan oleh Syaikh bin Bayyah sebagai pilar konstitusional juga bernegara
yang wajib dijaga.
Kiranya kitab isa memaknai bencana sebagai
panggilan untuk taubat ekologis nasional. Sebagaimana taubat individu yang
mensyaratkan penghentian maksiat, taubat ekologis nasional mensyaratkan
penghentian dan perbaikan menyeluruh terhadap semua kebijakan dan praktik
eksploitasi yang menyakiti alam, yang kemudian diikuti dengan komitmen yang
kuat dan inklusif pada pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.
Pada titik ini, barangkali bangsa ini sedang diperlihatkan betapa
jauhnya para pemangku kebijakannya melayang dari denyut penderitaan rakyatnya
sendiri. Ketika banjir dan longsor kian meluas, status bencana nasional tak
kunjung ditetapkan, sementara pernyataan-pernyataan nirmakna justru meluncur
dari mereka yang semestinya menjadi pengendali situasi. Ironisnya, bencana yang
merenggut nyawa dan masa depan banyak keluarga itu masih dipandang sebagai
angka statistik, bukan seruan mendesak untuk bertindak dengan akal sehat dan
nurani yang waras.
Jika para pengelola negeri ini benar-benar memahami makna
kekhalifahan yang mereka sering kutip di podium, semestinya mereka menyadari
bahwa abai terhadap penderitaan rakyat adalah bentuk pengingkaran paling
telanjang terhadap amanah ilahi. Dan mungkin di sinilah letak tragedi yang
sesungguhnya: bukan hanya kerusakan alam yang menganga, tetapi juga keretakan
batin para pemegang kuasa yang tak lagi mampu membedakan antara kepentingan
publik dan kenyamanan politiknya sendiri.
Wallahu a’lam.
Daftar Pustaka
1.
Nasr, S. H. (1968). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern
Man. Allen & Unwin.
2.
Nasr, S. H. (1996). Religion and The Order of Nature. Oxford
University Press.
3.
Syaltut, M. (n.d.). Al-Islām ‘Aqīdah wa Sharī‘ah. Dār
al-Qalam.
4.
Al-Ghazālī, A. H. (n.d.). Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn. Dār al-Fikr.
5.
Bin Bayyah, A. (n.d.). Ṣinā‘at al-Fatwā wa Fiqh al-Aqalliyyāt.
Tabah Foundation.
6. Nasr, S. H. (n.d.). Islam and The Environmental Crisis. Journal of Islamic Studies.
ANTARA News. (2022, Desember). Sheikh Al-Azhar ajak tokoh agama dunia vokal suarakan perubahan iklim. https://www.antaranews.com/berita/3225117/sheikh-al-azhar-ajak-tokoh-agama-dunia-vokal-suarakan-perubahan-iklim
Muslim Elders. (2022). Grand Syekh Al-Azhar ajak tokoh agama dunia lebih vokal suarakan ancaman perubahan iklim. https://www.muslim-elders.or.id/news/r/grand-syekh-al-azhar-ajak-tokoh-agama-dunia-lebih-vokal-suarakan-ancaman-perubahan-iklim
Republika. (2022). Imam besar Al-Azhar ajak tokoh agama vokal suarakan perubahan iklim. https://khazanah.republika.co.id/berita/rkvoju430/imam-besar-al-azhar-ajak-tokoh-agama-vokal-suarakan-perubahan-iklim
Fadhli, M., & Fithriyah, Q. (2021). Upaya meningkatkan kesadaran ekologis dalam perspektif Ali Jum‘ah. Jurnal Al-Hikmah. https://www.neliti.com/publications/345895/upaya-meningkatkan-kesadaran-ekologis-dalam-perspektif-ali-jumah

Komentar