Langsung ke konten utama

Urgensi Menempatkan Ayat Al-Quran dan Kesalahan dalam Penafsirannya

  


   Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi umat manusia di dalam urusan dunia dan jalan menuju keselamatan kelak di akhirat. Layaknya buku panduan yang memuat secara lengkap, Al-Quran juga sudah mencover semua hal yang telah, sedang dan akan manusia butuhkan di dalam kehidupannya. Apapun yang mereka cari, mereka akan menemukannya di dalam Al-Quran. Apapun yang mereka tanyakan, mereka akan menemukan jawabannya di dalam Al-Quran.
Percayalah, apapun permasalahan Anda, solusinya adalah Al-Quran.

   Akan tetapi untuk bisa menjawab pertanyaan dengan Al-Quran, menyelesaikan permasalahan dengan solusi Al-Quran, tentu membutuhkan keterampilan khusus untuk itu, bukan sembarang orang bisa memahami atau menafsirkan Al-Quran lalu kemudian mengambil sebagian dari petunjuknya untuk dijadikan sebagai problem solving. Ada beberapa ilmu yang harus dikuasai oleh seseorang yang menginginkan untuk mengambil pelajaran melewati teks Al-Quran. Imam Syuyuthi di dalam kitabnya al-Itqan fi ulum al-Quran menyebutkan, setidaknya ada 15 macam ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufasir; mulai dari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bahasa Arab (Nahwu, Sharraf, Balaghah), ulum al-Quran (Asbabun Nuzul, Nasikh Mansukh dll), ilmu fikih, ilmu sejarah dan seterusnya.

   Apakah cukup sampai di situ? Ternyata tidak. Seorang mufasir selain harus menguasai ilmu-ilmu yang disebutkan di atas, untuk menafsirkan Al-Quran, ia juga harus menjahui kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh sebagian mufasir –baik mufasir terdahulu atau kontemporer– di dalam menafsirkan Al-Quran. Jika tidak, maka Al-Quran yang seharusnya menjadi petunjuk dan penerang, akan di salahpahami yang kemudian dengan kesalahanpahaman ini akan menyebabkan kekacauan di dalam kehidupan. Sungguh ini merupakan hal yang tidak diinginkan oleh Dzat yang menurunkan Al-Quran atau Rasulullah SAW yang diturunkan kepadanya Al-Quran.

   Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi di dalam buku beliau yang berjudul Min mawathin al-Zalal fi Tafsir al-Quran menyebutkan, ada beberapa macam kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran, di antaranya: minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh seorang mufasir, terjebak dalam penafsiran dengan menggunakan riwayat yang bersumber dari israiliyat, ketidaktahuan mufasir terhadap sunnah yang menjadi penjelas terhadap ayat-ayat Al-Quran, kecondongan mufasir terhadap ayat-ayat mutasyabihat dengan mengabaikan ayat-ayat muhkamat, kurangnya kehati-hatian dalam mentakwil suatu ayat, menempatkan teks tidak pada tempatnya, kesalahpahaman dalam bab nasikh mansukh, mengabaikan apa-apa yang telah menjadi kesepakatan umat, mengeluarkan teks dari segi susunan kalimatnya, adanya tendensius pribadi ketika memahami Al-Quran dan lain-lain.

   Sebagaimana judul dari kitabnya, Min mawathin al-Zalal fi Tafsir al-Quran (Sebagian dari kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran), tentu yang beliau sebutkan di atas –walaupun sudah demikian banyaknya– itu masih sebagiannya saja, tidak semuanya. Dalam artian di sana tidak menutup kemungkinan masih banyak kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan oleh sebagian mufasir. Akan tetapi walaupun demikian, setidaknya yang beliau sebutkan di atas merupakan kesalahan-kesalahan yang paling banyak terjadi di dalam menafsirkan Al-Quran sehingga dengan mengetahui itu minimal kita sudah mempunyai beberapa pengetahuan yang bisa kita jadikan bekal untuk tidak terjerumus ke dalam kesalahan menafsirkan Al-Quran.

   Bil mitsal yattdhihul maqal  (dengan menyertakan contoh, suatu permasalahan akan menjadi lebih jelas). Di sini saya akan memberikan salah satu contoh dari kesalahan-kesalahan mufasir di dalam menafsirkan Al-Quran.

 Menempatkan Teks Tidak Pada Tempatnya

   Maksudnya adalah memahami ayat Al-Quran dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan maksud diturunkannya sebuah ayat tertentu. Hal ini terkadang didorong oleh minimnya pengetahuan atau tendensius kepentingan pribadi atau kelompok.

   Misalnya penafsiran yang dilakukan oleh kaum khawarij terhadap ayat إن الحكم إلا لله QS: Al-An’am: 57.    Mereka menafsirkannya dengan semboyan mereka bahwa hukum hanyalah milik Allah SWT semata (la hukma illa lillah). Lalu dengan penafsiran ini mereka menjadikan ayat itu sebagai alat politik untuk menjadikan manusia –dengan keniscayaan perbedaan yang Allah izinkan untuk ada pada diri mereka masing-masing; mulai dari lingkungan dimana mereka hidup, tradisi dan lain-lain– bersatu pada satu payung hukum.

   Memang ini adalah kalimat yang hak (bahwa hukum adalah milik Allah) akan tetapi menempatkannya pada yang demikian adalah perkara bathil (kalimatu hakkin urida bihal bathil). Karena ayat di atas turun untuk menjelaskan bahwa pensyariatan (halal-haram) itu hanya bisa ditetapkan oleh Allah SWT.

   Contoh ayat yang serupa adalah di surah al-Maidah:44 Allah SWT berfirman:

  ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون

Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.

Ayat ini ditafsirkan oleh sebagian kalangan yang tidak mempunyai pemahaman yang memadai untuk memahami Al-Quran bahwa barang siapa yang memutuskan dengan selain Al-Quran maka ia telah menolak ketuhanan Allah. Akibatnya, mereka menghalalkan darah para pemimpin dan juga rakyat yang memutuskan suatu perkara dengan selain Al-Quran.

 

Penafsiran yang seperti ini berbeda dengan penafsiran turjuman al-Quran, Abdullah Ibnu Abbassahabatmulia yang mendapatkan doa khusus dari baginda Nabi Muhammad SAW allahumma faqqihhu fi al-din wa allimhu al-ta’wil. Beliau berkata: bahwa kufur di sini bukan kekafiran yang mengeluarkan seorang dari Islam (kufrun duna kufrin). (HR Hakim di dalam kitabnya Al-Mustadrak).

   Lebih lanjut Bara’ Ibn ‘Azib di dalam kitab Shahih Muslim berkata: bahwa ayat ini begitu juga dua ayat setelahnya yang berbunyi فأولئك هم الظالمون  dan فأولئك هم الفاسقون turun kepada orang-orang kafir yang memutuskan sesuatu dengan selain apa yang diturunkan Allah, bukan turun kepada orang-orang muslim. 

 Baiklah, jika ditanya, ayat ini bisa bermakna umum, artinya tidak dikhususkan kepada orang-orang kafir saja. Maka jawabannya, di sana ada ayat lain yang juga umum yang bertentangan dengan ayat ini, yaitu ayat yang berbunyi ولا تقولوا لمن ألقى إليكم السلام لست مؤمنا (Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam’’ (yang dimaksud adalah ucapan kalimat syahadah yang menunjukkan atas keislaman orang itu) kepadamu “kamu bukan seorang yang beriman” (lalu kamu membunuhnya). (QS: An-Nisa:94).

   Cara menggabungkan dua ayat umum di atas yang –secara dzahir– bertentangan adalah dengan takhsis. Jika tidak, maka dua ayat tersebut akan kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Maka firman Allah SWT bahwa barang siapa yang memutuskan sesuatu dengan selain apa yang diturunkan Allah, maksudnya tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah dengan cara mengingkari hukum itu.

    Maka dengan demikian barang siapa yang menempatkan ayat di atas secara umum; yaitu kepada orang yang menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah, baik orang itu mengingkari atau tidak mengingkari, maka orang tersebut sudah menempatkan ayat-ayat al-Maidah, 44, 45 dan 47 di atas bukan pada tempatnya. Inilah yang dimaksud dengan kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran dengan cara menempatkan ayat Al-Quran tidak pada tempatnya.

    Itulah satu contoh dari sekian banyak contoh-contoh dari kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran yang mana disebabkan karena kesalahan dalam menafsirkan ayat di atas, tatanan kehidupan sosial bermasyarakat atau bahkan berbangsa dan bernegara bisa kacau seperti yang disinggung pada paragraf ketiga tulisan ini. Sekian, waffaqanallahu lima yuhibbu wa yardha. 

( Khalilurrahman Zubaidi, Lc. )

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganugrahan Ushuluddin 2025: Menyalakan Semangat, Merawat Dedikasi

Qoah Burj, 19 Juli 2025 — Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sukses menggelar Penganugerahan Ushuluddin 2025 dengan tema " Appear Dedication to Maintain the Future ". Acara ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi mahasiswa berprestasi serta bentuk terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung perjalanan SEMA-FU selama ini. Acara dibuka pukul 12.05 siang waktu Kairo oleh pembawa acara dan pembacaan Al-Qur’an oleh Istikhori Azis. Dalam sambutannya, Neal Coutsar, selaku ketua panitia menegaskan bahwa Penganugerahan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, namun juga ajang menyalurkan semangat dan membangun budaya akademik yang sehat. Dr. Rahmat Aming Lasim, M.B.A., selaku Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo turut menyampaikan bahwa mahasiswa luar biasa adalah mereka yang mampu melampaui batas muqarrar  dan tidak setengah-setengah dalam menuntut ilmu. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan esai dari kandidat calon Mahasiswa Berpresta...

Fenomena dan Dinamika Talaqqi: Sebuah Analisa Terhadap Optimasi Keilmuan Masisir

Pendahuluan Dalam buku Journal of Islamic Studies yang diterbitkan Universitas Oxford, Universitas alAzhar Kairo berkali-kali disebutkan sebagai kampus dengan kajian keislaman terbaik, bahkan dinobatkan sebagai kampus yang paling berpengaruh dalam penyebaran ajaran keislaman di dunia. Hal ini dikarenakan sistem pembelajarannya yang masih cenderung autentik dari ratusan tahun yang lalu, yaitu dengan bermulazamah terhadap seorang guru atau yang dikenal sebagai ‘syekh’ serta menggunakan kurikulum keilmuan yang sudah disusun sesempurna mungkin oleh para pendahulu. Sistem pembelajaran ini kemudian dikenal dengan istilah at-Ta’alum fi al-Jami’ wa al-Jami’ah , tentu istilah tersebut tidak asing dalam pengetahuan mahasiswa Indonesia di Universitas alAzhar Kairo (masisir). At-Ta’alum fi al-Jami’ adalah kegiatan belajar-mengajar yang diikuti oleh murid di luar wilayah kampus, seperti di dalam masjid al-Azhar. Sebaliknya, at-Ta’alum fi al-Jami’ah adalah kegiatan belajar-mengajar para mahasis...

Day-1 Pekan Keilmuan: Seminar Fakultatif Menjadi Langkah Konkret SEMA-FU dalam Mencegah Salah Pilih Jurusan

Aula DAHA KMJ, 12 Juli 2025 – Sebanyak 63 mahasiswa Fakultas Ushuluddin memadati Aula DAHA KMJ hari ini dalam Seminar Fakultatif pembuka Pekan Keilmuan. Acara yang digagas Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ini menghadirkan penjabaran mendalam tentang empat penjurusan ( tasy'ib ). Seminar yang dimoderatori langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, Wildan Akbar Fathurrahman menghadirkan mahasiswa yang ahli pada masing-masing syu'bah : Syu'bah Akidah dan Filsafat dijelaskan secara gamblang oleh Mohammad Ghibran Alwi Syu'bah Dakwah dipaparkan oleh Farhan Ali Ishaqi. Syu'bah Tafsir dihadirkan oleh Holilur Rohman M.Zubaidi, Lc., M.A. Syu'bah Hadis dijelaskan oleh Ustazah Alya Mafais, Lc., Dipl.  Di berbagai sesi, para pemateri menyampaikan pesan serupa tentang memilih penjurusan. Mereka secara tegas menekankan: "Tidak ada jurusan yang secara mutlak susah atau mudah. Setiap syu'bah memiliki tantangan dan karakteristiknya masing-masing. Kunci untuk mampu ...